Konser Musik di Indonesia Kian Ramai, Kemenparekraf Ingatkan Promotor soal Panduan Penyelenggara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rizky Handayani mengingatkan para penyelenggara atau promotor kegiatan konser musik untuk mengedepankan keamanan dan kenyamanan.
Hal tersebut penting diketahui oleh setiap promotor, karena penyelenggaraan konser musik di Indonesia kian menjamur di tengah pelonggaran aturan pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Kemenparekraf tetap mengapresiasi semangat promotor yang mulai dan terus getol menggelar berbagai konser. Bahkan, tak hanya 2022, di tahun depan juga bakal banyak gelaran konser musik dengan berbagai konsep.
Ia menjelaskan Kemenparekraf sebagai instansi yang berperan dalam pengembangan event di Indonesia, baik skala daerah, nasional maupun internasional.
“Kami terus berupaya memberikan dukungan dalam koridor Kemenparekraf dan bertindak sebagai fasilitator sehingga diharapkan event ke depan dapat menjadi lokomotif pemulihan perekonomian Indonesia,” katanya sebagaimana dilansir Koran Sindo, Kamis (24/11/2022).
Dia menuturkan, sejak tahun 2020, pihaknya bersama Asosiasi Event, Polri, Satgas Covid, dan Kemenkes sudah membuat buku Panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan (Events). Di dalamnya sudah tertuang mengenai acuan dalam menyelenggarakan event.
“Buku ini menjadi panduan dan acuan para penyelenggara kegiatan untuk melaksanakan event yang aman dan nyaman, mulai dari masa persiapan, pelaksanaan hingga setelah event tersebut selesai,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga aktif memfasilitasi para penyelenggara untuk dapat mempresentasikan rencana pelaksanaan event beserta penerapan protokol maupun mitigasinya kepada Polri, Satgas, dan Kemenkes sehingga dalam pertemuan tersebut para penyelenggara bisa mendapatkan masukan-masukan teknis yang penting sebelum akhirnya surat izin keramaian dikeluarkan oleh pihak Polri.
"Dengan adanya beberapa kejadian yang belakangan terjadi, terutama terkait carrying capacity, kedepannya kami akan lebih giat lagi melakukan sosialisasi Panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Penyelenggaraan Kegiatan (Events) dengan bekerja sama dengan teman-teman asosiasi," tegasnya.
“Kami juga berharap semua pihak, baik penyelenggara event, pengisi acara maupun pengunjung dapat bersama sama berkolaborasi menjaga ketertiban dan menjalankan peraturan sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama agar industri event dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Hal tersebut penting diketahui oleh setiap promotor, karena penyelenggaraan konser musik di Indonesia kian menjamur di tengah pelonggaran aturan pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Kemenparekraf tetap mengapresiasi semangat promotor yang mulai dan terus getol menggelar berbagai konser. Bahkan, tak hanya 2022, di tahun depan juga bakal banyak gelaran konser musik dengan berbagai konsep.
Ia menjelaskan Kemenparekraf sebagai instansi yang berperan dalam pengembangan event di Indonesia, baik skala daerah, nasional maupun internasional.
“Kami terus berupaya memberikan dukungan dalam koridor Kemenparekraf dan bertindak sebagai fasilitator sehingga diharapkan event ke depan dapat menjadi lokomotif pemulihan perekonomian Indonesia,” katanya sebagaimana dilansir Koran Sindo, Kamis (24/11/2022).
Dia menuturkan, sejak tahun 2020, pihaknya bersama Asosiasi Event, Polri, Satgas Covid, dan Kemenkes sudah membuat buku Panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan (Events). Di dalamnya sudah tertuang mengenai acuan dalam menyelenggarakan event.
“Buku ini menjadi panduan dan acuan para penyelenggara kegiatan untuk melaksanakan event yang aman dan nyaman, mulai dari masa persiapan, pelaksanaan hingga setelah event tersebut selesai,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga aktif memfasilitasi para penyelenggara untuk dapat mempresentasikan rencana pelaksanaan event beserta penerapan protokol maupun mitigasinya kepada Polri, Satgas, dan Kemenkes sehingga dalam pertemuan tersebut para penyelenggara bisa mendapatkan masukan-masukan teknis yang penting sebelum akhirnya surat izin keramaian dikeluarkan oleh pihak Polri.
"Dengan adanya beberapa kejadian yang belakangan terjadi, terutama terkait carrying capacity, kedepannya kami akan lebih giat lagi melakukan sosialisasi Panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Penyelenggaraan Kegiatan (Events) dengan bekerja sama dengan teman-teman asosiasi," tegasnya.
“Kami juga berharap semua pihak, baik penyelenggara event, pengisi acara maupun pengunjung dapat bersama sama berkolaborasi menjaga ketertiban dan menjalankan peraturan sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama agar industri event dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(hri)